Berikut berbagai persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan pembuatan beberapa surat pengantar ubah KK:
- PERMOHONAN KK BARU/ PEMBENTUKAN KELUARGA BARU
- Pengantar RT/RW
- KK lama masing-masing pihak
- Fotocopy buku nikah
- PERUBAHAN KK
- Pengantar RT/RW
- KK lama
- Materai Rp 10.000 sesuai kebutuhan
- Dokumen Pendidikan : ijasah terakhir
- Dokumen Status : Buku nikah, akta cerai, akte kematian, akte kelahiran
- PERMOHONAN PEMBAHARUAN DOKUMEN (BARCODE)
- Pengantar RT/RW
- Dokumen Asli yang akan dirubah (KK, Akte)