BPD

Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2019.

Peresmian Anggota BPD Desa Adiraja tertuang dalam SK Bupati Cilacap Nomor: 141.2/1767/29/Tahun 2019 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pada Desa Adiraja Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap Masa Jabatan tahun 2019-2025 pada tanggal 31 Desember 2019, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

No.NAMATEMPAT LAHIRTANGGAL LAHIRL/PPENDIDIKANAGAMAPEKERJAAN
1.Dalmini AgustinCILACAP28 JANUARI 1972PS 1IslamGuru
2.Sri UtamiCILACAP21 JUNI 1972PSLTAKristenGuru TK
3.Juni PriyantoCILACAP26 MEI 1989LS 1IslamGuru Swasta
4.Drs.Widiharto, M.PdCILACAP24 NOVEMBER 1958LS 2IslamPensiunan PNS
5.SaryoCILACAP28 MEI 1978LSMKIslamWiraswasta
6.Padmo WiyonoCILACAP5 MARET 1966LSLTPIslamPetani
7.SutiasihCILACAP3 JULI 1972PSLTAIslamPerdagangan