Surat Pengantar Mutasi Penduduk

Berikut berbagai persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan pembuatan beberapa surat pengantar mutasi penduduk:

  1. PINDAH MASUK PENDUDUK /PINDAH DATANG
    • Pengantar RT/RW tempat baru
    • Membawa Pengantar pindah dan KK dari alamat/desa asal
    • Membawa KK asli dari KK yang akan ditempati (apabila pindah ikut KK lain)
  2. PINDAH KELUAR PENDUDUK
    • Pengantar RT/RW
    • KK Lama Asli
    • Keterangan Pindah (alamat tujuan pindah: jalan, RT/RW, Dusun/grumbul, Desa, kecamatan, kbupaten, provinsi)