Berikut berbagai persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan pembuatan beberapa surat pengantar mutasi penduduk:
- PINDAH MASUK PENDUDUK /PINDAH DATANG
- Pengantar RT/RW tempat baru
- Membawa Pengantar pindah dan KK dari alamat/desa asal
- Membawa KK asli dari KK yang akan ditempati (apabila pindah ikut KK lain)
- PINDAH KELUAR PENDUDUK
- Pengantar RT/RW
- KK Lama Asli
- Keterangan Pindah (alamat tujuan pindah: jalan, RT/RW, Dusun/grumbul, Desa, kecamatan, kbupaten, provinsi)