Berikut berbagai persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan pembuatan beberapa surat pengantar cetak akta:
- KETERANGAN KELAHIRAN, PERMOHONAN AKTE KELAHIRAN, PENAMBAHAN ANGGOTA KK
- Pengantar RT/RW
- KK Asli
- Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Bidan/Puskesmas/RS tempat kelahiran
- Fotocopy KTP Orang tua
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy KTP Saksi 2 orang
- KETERANGAN KEMATIAN, PERMOHONAN PEMBUATAN AKTE KEMATIAN, PERUBAHAN KK (PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA KARENA MENINGGAL)
- Pengantar RT/RW
- KTP Pelapor
- KK Lama (untuk pengurangan anggota KK)
- Rincian Bukti Kematian (dari RS atau dari catatan kayim tentang Waktu, tempat dan sebab kematian, serta waktu dan tempat pemakaman)
- Keterangan lain ( data orang yang meninggal : nama kedua orang tua, anak keberapa)
- Fotocopy KTP 2 orang saksi